Penyuluhan kelautan dan perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kelautan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam rangka reformasi penyuluhan perikanan ini, komponen yang paling strategis adalah penataan dan pengembangan Jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan merujuk kepada UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pasal 21 butir 1 pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan dan Permen PAN No : PER/19/M.PAN/10/2008. Dalam mengimplementasikan semangat undang-undang tersebut diperlukan standar kompetensi yang dapat mencerminkan keprofesian seorang penyuluh perikanan dan profesionalisme seorang penyuluh perikanan akan diuji sesuai tingkatannya.
sumber : http://www.puslat.kkp.go.id/index.php?p=berita&sp=detil-berita&id-berita=34